Kubu OC Kaligis Coba Halangi Gary Bersaksi
jpnn.com - JAKARTA - M Yagari Bhastara alias Gary dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9). Dia diminta memberi keterangan terkait perkara yang menjerat mantan atasannya, terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis.
Kehadiran Gary dalam sidang ini diprotes oleh tim kuasa hukum OC Kaligis. Mereka melarang advokat muda itu memberi kesaksian di muka persidangan.
“Karena sama-sama didakwa sebagai terdakwa, Gary tidak bisa diajukan sebagai saksi di bawah sumpah, kami keberatan,” kata salah seorang kuasa hukum OC Kaligis kepada majelis hakim.
OC Kaligis memang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK bersama-sama Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi suap kepada hakim PTUN Medan. Namun, saat ini Gary masih berstatus tersangka lantaran berkas penyidikan terhadap dirinya belum rampung.
Permintaan kubu OC Kaligis ini ditolak mentah-mentah majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno.
Menurutnya, orang yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana tetap boleh didengarkan kesaksiannya di persidangan.
“Dalam prakteknya MA memperbolehkan asal saksi itu tidak diperiksa dalam satu berkas yang sama. Kami catat keberatan saudara,” kata Hakim Sumpeno.
OC Kaligis juga sempat memprotes predikitat justice collabroator yang disematkan KPK kepada Gary.