Kubu Prabowo-Hatta Puas Atas Putusan DKPP
Kamis, 21 Agustus 2014 – 17:33 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya yang dibacakan anggota Majelis Valina Singka Subekti, Mahkamah berpendapat keluarnya Peraturan KPU terkait DPKtb tidak dapat dikaulifikasikan pelanggaran. Karena menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya. Sehingga teradu tidak terbukti melanggar kode etik. (gir/jpnn)