Kubu Prabowo Minta Pemilihan Ulang di Jateng, Jatim, Banten, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel dan Papua
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2019.
Kalaupun MK tidak mendiskualifikasi paslon 01 itu, BPN meminta adanya pemilihan ulang serentak.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan fakta atas tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Semua akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Namun demikian, bila majelis hakim tidak mengabulkan permohonan 02 untuk mendiskualifikasi paslon 01, maka BPN meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah lantaran diduga terjadi penggelembungan suara oleh petahana.
"Manakala hakim berpandangan lain, kami memohon dilakukan PSU di beberapa tempat, utamanya di Jateng, Banten, Jatim, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan di beberapa zona lain termasuk Papua," ujar Priyo di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Anggap Prabowo - Sandi Terlalu Bawa Perasaan ke MK
Priyo mengklaim, pihaknya siap membuktikan dalil yang disampaikannya tersebut di hadapan hakim konstitusi.
"Kami mencatat ada penggelembungan suara yang besar. bukti dan fakta kecurangan TSM sudah ada dokumennya termasuk saksi-saksi," jelas Sekjen Partai Berkarya itu. (tan/jpnn)