Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang mewah tidak mencerminkan kebijakan dan perintah Presiden Prabowo.
Legislator Partai Golkar itu menyebut Dirjen Pajak tidak mampu menerjemahkan arahan presiden soal PPN yang sudah sangat jelas.
“Kalau Dirjen Pajak tidak mampu melaksanakan perintah Bapak Presiden Prabowo, sebaiknya memilih untuk menulis surat pengunduran diri,” ujar Misbakhun melalui siaran pers, Jumat (3/1/2025).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut aturan pemberlakuan PPN dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 tidak seirama dengan kemauan dan kehendak Presiden Prabowo.
Misbakhun menganggap PMK tentang pemberlakukan PPN itu tidak sejalan dengan ketentuan di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PMK itu punya tafsir subjektif soal pasal UU HPP yang sudah jelas yang berakibat menimbulkan pelaksanaan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan dunia usaha,” imbuhnya.
Lebih lanjut Misbakhun membeber analisisnya soal PMK Pemberlakuan PPN.
Dia menjelaskan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 menyatakan bahwa penerapan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.