Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Kejanggalan Sumbangan Pribadi Jokowi
Menurut BW, kedua kelompok ditenggarai berasal dari bendahara paslon nomor urut 01 serta diduga untuk menampung sumbangan dengan tujuan
mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Kemudian, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan serta penyamaran sumber asli dana kampanye, diduga umum terjadi dalam pemilu.
"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata BW.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 525 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berharap MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy bersedia menggali lebih dalam terkait hal-hal yang dipaparkan guna mewujudkan keadilan substantif. (gir/jpnn)