Nah, negosiasi pun berjalan. “Dalam proses negosiasi perdamaian di Aceh, Presiden SBY mengikuti terus perkembangan dan memberikan arahan atas laporan wakil presiden dan menteri-menteri. Pasal-pasal demi pasal dilaporkan ke presiden, lalu lahirlah keputusan presiden, tidak ada keputusan wakil presiden,” tukasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Terwujudnya perdamaian di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) melalui perjanjian Helsinki diklaim oleh pihak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai