Kubu SBY Ngotot BTPN Bukan Bank Asing
Jumat, 31 Juli 2009 – 18:00 WIB
Mengacu pada definisi bank asing sebagaimana yang dirumuskan oleh BI, lanjut Marzuki Alie, yang disebut bank asing adalah sebuah bank yang berkantor pusat di luar wilayah Indonesia lalu membuka cabang di wilayah Indonesia. Klasifikasi BI ini yang belum dipahami secara menyeluruh hingga menimbulkan berbagai tafsir dan persepsi atas status BTPN.
Dia juga menyatakan langkah-langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sangat prematur dalam menindaklanjuti laporan Indonesian Corruption Watch (ICW). "Terkait dengan larangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden menerima bantuan dana kampanye asing, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, sebaiknya pihak Bawaslu menunggu hasil audit oleh pihak independen yang ditugaskan KPU," tegasnya.