Kucing Mencuri 7 Kali, Dikepung Polisi, Rasain!
“Setelah melihat rekaman CCTV tersebut ternyata pelakunya Kucing yang merupakan residivis yang sudah tujuh kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian” ujar Bermawis.
Sekira pukul 14.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dan diketahui keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Pura, tepat di Terminal Kampung Bali.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa utuk menunjukkan barang bukti yang disimpannya di rumah kosong yang ada di Jalan H Rais A Rahman. Akhirnya, bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Saatini, Kucing masih ditahan di Polsek. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (amb)