KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries merespons isu bahwa ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dalam KUHP baru sengaja dipersiapkan agar Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perlu kami tegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Menurut Albert, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, bahkan sudah diperkenalkan dalam draf KUHP versi 2015. Artinya, lanjut Albert, itu jauh sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.
Albert mengatakan ketentuan itu mengacu pada pertimbangan hukum (ratio decidendi) Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 hal. 430, yaitu pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
"Sehingga, dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sehingga jika terpidana mati berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," kata Albert Aries.
Albert menyatakan mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Isu lainnya yang perlu diluruskan adalah terkait 'kelakuan baik' dari terpidana mati yang katanya bergantung pada 'surat sakti' Kalapas," tutur Albert.