Kukar Masih Kekurangan Tenaga Teknis
Jumat, 25 Desember 2009 – 10:54 WIB
Sanksi bagi yang menolak ditugaskan katanya, sudah jelas aturannya. Mulai gajinya ditahan sampai diberhentikan bila 6 bulan berturut-turut tak menjalankan tugas.
Soal jumlah PNS di Kukar yang cukup besar, Heldiansyah mengaku, tak bisa dihindari. Terlebih setiap tahun ada regulasi pengangkatan PNS dari pemerintah pusat untuk di semua daerah. “Kebijakan saat itu, mereka yang statusnya pegawai honor dan memungkinkan diangkat PNS, maka diangkat. Sementara jumlah pegawai honor juga besar,” sebutnya.
Diakuinya, setelah pengangkatan itu, dari 16.775 PNS, pihaknya masih kesulitan mendapatkan tenaga-tenaga teknis, khususnya di bidang kesehatan. Sebab, sebagian besar ada lulusan SMA sederajat dan tak punya keahlian itu.