Kumpulkan Jajaran LHK Pusat dan Daerah, Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi RUU Cipta Kerja
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bergerak cepat mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK.
Secara maraton usai menggelar dialog terbuka dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, sosialisasi dilanjutkan dalam agenda Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK) di Yogyakarta.
Rakernas berlangsung dua hari hingga Jumat (27/2/2020) dan dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.
Dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas. Unsur LHK di daerah harus bersenyawa dengan KLHK.
''Hari kedua Rakernas ada sesi khusus sosialisasi Omnibus Law. Semua unsur LHK baik pusat dan daerah harus mempelajari betul RUU ini dengan baik, sehingga semuanya berada dalam pemahaman justifikasi, teoritik, empirik, ataupun pada konteks perspektif yang sama untuk menyampaikan informasi yang baik pada masyarakat terkait RUU Omnibus Law bidang LHK,'' katanya.
Pada hari kedua atau hari terakhir Rakornas KLHK, akan dilaksanakan tiga sesi lanjutan. Sesi pertama mengangkat isu pengelolaan sampah dan limbah, dengan narasumber Dirjen PSLB3, Dirjen PPKL, Dirjen KSDAE, dan Dirjen PHLHK.
Selanjutnya sesi kedua, mengangkat tema NDC dan carbon pricing, dengan narasumber Dirjen PKTL, Staff Ahli Menteri bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Dirjen KSDAE, Dirjen PSLB3 dan Kepala BLI.
Pada sesi terakhir sebagai penutup, secara khusus akan mengangkat tema mengenai RUU Omnibus Law yang langsung dimoderatori Menteri LHK, dengan narasumber Sekjen KLHK, Prof.San Afri Awang, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Prof. Mustofa Agung Sardjono, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan Dr.Ir.Ilyas Assad.