Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar BaasyirSelasa, 15 Februari 2011 – 07:35 WIB
Ujung dari kegiatan iitu, JPU mengancam Ba'asyir dengan pasal 14 Jo. Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Dengan pasal tersebut, Ba'asyir terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Aktivias pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut, direkam JPU mulai 27 Juli 2008. Saat itu, Ba'asyir bersama Afif Abdul Majid (buron), Luthfi Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Akhwan, Abdurrahman, dan Abdurrohim berkumpul di Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB