Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris
Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar BaasyirSelasa, 15 Februari 2011 – 07:35 WIB
Ujung dari kegiatan iitu, JPU mengancam Ba'asyir dengan pasal 14 Jo. Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Dengan pasal tersebut, Ba'asyir terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Aktivias pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut, direkam JPU mulai 27 Juli 2008. Saat itu, Ba'asyir bersama Afif Abdul Majid (buron), Luthfi Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Akhwan, Abdurrahman, dan Abdurrohim berkumpul di Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB - Humaniora
Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:16 WIB - Hukum
Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:53 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Ketika Yahudi Australia Berubah Pikiran soal Israel, Simak Ceritanya
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:57 WIB - Gosip
Andrew Andika Dituding Doyan Selingkuh, Akunnya di Instagram Tetiba Hilang
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:31 WIB - Kriminal
Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:33 WIB - Kriminal
Markas Judi Higgs Domino di Surabaya Digerebek, 4 Orang Diringkus, 1 Masih Remaja
Rabu, 08 Mei 2024 – 22:35 WIB - Humaniora
Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:51 WIB