Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kunjungi Gudang Lini III di Sumsel, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah

Kamis, 09 Maret 2023 – 20:03 WIB
Kunjungi Gudang Lini III di Sumsel, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah - JPNN.COM
Pabrik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri). Foto dok Pusri

jpnn.com, SUMATERA SELATAN - Ombudsman Republik Indonesia memastikan stok pupuk bersubsidi melimpah.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan stok pupuk bersubsidi di tiga Gudang Lini III yang dikunjungi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) totalnya mencapai sekitar 8.992 ton atau telah melebihi ketentuan minimum stok yang ditetapkan Pemerintah yaitu sekitar 6.500 ton.

“Kalau kami jumlahkan, stok urea maupun NPK di 3 Gudang Lini III jumlahnya 8.992 ton, artinya apa? Artinya kebutuhan stok di Kabupaten Banyuasin sudah melebihi dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu minimal 6.500 ton. Dengan ketersediaan stok sudah 8.992 ton, artinya stok aman, pupuk ada, pupuk bersubsidi melimpah,” ungkap Yeka di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/3).

Yeka menegaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan Pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.

Adapun, kriteria yang ditetapkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Aturan tersebut juga menetapkan hanya sembilan komoditas saja yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk.

Komoditas tersebut yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan Pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News