Kunjungi Israel, Tantowi Yahya Dilaporkan ke BK
Selasa, 18 Juni 2013 – 05:20 WIB
Taufik menyebutkan, setidaknya Tantowi diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Pada Bab I Bagian Kedua tentang Integritas, pasal 3, ayat 2 berbunyi: Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat harus menyadari adanya pembatasan-pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. "Tantowi terindikasi tidak bisa menempatkan diri, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kunjungannya berkaitan dengan perdamaian Israel-Palestina, Tantowi tidak pantas melakukannya atas nama pribadi. Sementara itu, jika pembahasan di sana menyangkut kebijakan negara, lagi-lagi Tantowi terindikasi melanggar karena tidak ada hubungan diplomasi dengan Israel.
Sebelumnya, berdasar penjelasan Tantowi, dirinya pergi ke Israel bersama lima temannya yang lain dari media massa, perguruan tinggi, dan lembaga think tank. Mereka diundang Australian-Jewish Association untuk berkunjung ke Israel selama empat hari. Dalam kunjungan tersebut, Tantowi cs dipertemukan dengan petinggi Israel, mulai parlemen, pemerintahan, kalangan kampus, media, hingga masyarakat biasa.