Kunjungi KBRI Brunei, Fahri Dicurhati TKI
"Masalah kami banyak. Untuk urus paspor saja sulitnya bukan main. Berbulan-bulan kami menunggu. Belum lagi kalau kami mendapatkan masalah hukum. Juga proses administrasi seperti pemulangan jenazah le Indonesia kalau misalnya ada keluarga kami meninggal. Mahalnya minta ampun. Gaji kami mana cukup", keluh mereka.
Menanggapi berbagai masalah tersebut, Fahri Hamzah menyampaikan kepada yang hadir agar tetap optimistis. Menurutnya, setelah pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru akan ada perbaikan proses penempatan pekerja, mulai dari pendataan yang hingga kecamatan dam kelurahan, sistem pelayanan satu pintu yang meminimalisir pungutan liar dan penipuan, hingga jaminan pasca menjadi pekerja.
Sementara Rieke menjelaskan, amanat UU PPMI yang baru akan memberi jaminan kepada pekerja dan keluarganya dengan jaminan sosial yang lengkap, mulai dari kesehatan, kecelakaan, pensiun dan hari tua.
Pertemuan diakhiri dengan berfoto bersama dan saling bertukar kontak agar seluruh keluhan maupun masalah bisa langsung diinventarisasi dan diperjuangkan.(adv/jpnn)