Kunker DPR Potensi Rugikan Negara, Adakah Konsekuensi Hukumnya?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Hendrawan Supratikno membenarkan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000, akibat kunjungan perseorangan anggota DPR. Namun, apakah ada konsekuensi hukumnya?
"Enggak, ini supaya selama ini kan anggota dewan anggap enteng pelaporan seperti itu, karena kegiatan politik banyak yang tidak bisa dilaporkan dengan langsung-langsung seperti itu (gamblang)," kata Hendrawan saat dihubungi Kamis (12/5).
Dia lantas mencontohkan, saat anggota dewan kunjungan kerja menyumbang ini itu pada konstituennya dalam jumlah puluhan juta. Hal itu menurutnya sulit dipertanggungjawabkan.
"Mengumpulkan orang dikasih uang transport, bagaimana cara pertanggungjawabkan. Itu kan sistemnya, ini satu paket, pokoknya ini anggaran yang digunakan. Itu sebabnya fokus perhatian BPK lebih kepada kegiatannya, apakah ada. Intinya, aktifitas anggota dewan itu menurut audit BPK, tidak bisa dipertanggungjawabkan lah secara keuangan," papar Hendrawan.
Karena itu, politikus senior PDIP ini menilai audit BPK ini bagus dilakukan, supaya ke depan wakil rakyat memanfaatkan masa reses dan anggaran yang ada sesuai ketentuan. Bahwa kegiatan di daerah pemilihan harus benar-benar dilakukan.
"Kalau melakukan sosialisasi empat pilar, sosialisasi UU, gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu loh. Jangan stempel aja," tandas Hendrawan. (fat/jpnn)