Kunto Aji Ikut Tolak RUU Permusikan
jpnn.com, JAKARTA - Kunto Aji ikut bersuara terkait RUU Permusikan yang kini heboh dibicarakan. Sebagai seorang penyanyi dan pencipta lagu, dia memutuskan menolak RUU Permusikan tersebut.
"Saya secara pribadi menolak RUU Permusikan," kata Kunto Aji di Cilandak Townsquare, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Pelantun lagu Topik Semalam itu menilai banyak kekurangan dan potensi masalah yang ditulis dalam RUU Permusikan tersebut. Salah satu pokok yang dikecamnya yakni pembatasan proses kreasi yang tercantum dalam pasal 5 RUU Permusikan.
"Proses kreatif kita seperti dibatasi dengan pasal-pasal tersebut," ujar Kunto Aji.
Pasal 5 RUU Permusikan membahas sejumlah pelarangan tentang membuat karya. Salah satunya berbunyi, 'dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Seperti diketahui, lebih dari 260 pelaku musik Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Nasional menyatakan menolak RUU Permusikan. Menurut Koalisi Nasional, tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang
Dalam keterangan pers yang diterima jpnn.com, Senin (4/2), Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik. Secara umum, RUU Permusikan dinilai memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. (mg3/jpnn)