Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:40 WIB
MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Karena mahkamah menilai syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif melakukan pengawasan, sehingga tidak sejalan dengan sistem check and balance dengan pengaturan, maka potensial tidak efektif dalam mengontrol kinerja Presiden.(kyd/jpnn)