Kuota Perempuan 30 Persen Sulitkan Parpol
Senin, 25 Maret 2013 – 08:57 WIB
Sementara di kesempatan terpisah anggota KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2013 di setiap dapil pemilihan diharusakan memiliki keterwakilan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. "Keterwakilan perempuan 30 persen itu sifatnya wajib dipenuhi oleh setiap partai politik," paparnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Subang, Odang Solihin mengaku, partai yang dipimpimnya tidak ada masalah dengan kuota perempuan sebesar 30 persen untuk di setiap dapil. "Kita kan punya organisasi perempuan, jadi tidak ada persolan dengan kuota 30 persen,” paparnya.
Bahkan, tutur Odang, saat ini dirinya sudah mengantongi para calon legeslatif yang akan maju melalui partai PPP. "Kita sudah membuka pendaftaran calon legislatif. Itu sudah satu tahun kebelakang, bahkan sekarang kita sudah mengantongi bakal calon legslatif termasuk bakal calon untuk memenuhi kuota 30 persen,” tandasnya.(ded/din)