Kuota Sertifikasi Guru Hanya Terserap 180
Kamis, 19 Januari 2012 – 09:10 WIB
Lebih lanjut Nedi mengatakan, menjadi peserta sertifikasi guru dalam jabatan, bukan berarti bisa dengan mudah mendapatkan uang tunjangan profesi. Sebab para guru tersebut, dituntut senantiasa memperhatikan sekaligus meningkatkan output para siswanya, serta kinerja para guru itu sendiri.
"Dengan demikian, para guru tersebut tidak hanya menerima uang tunjangan profesi saja, akan tetapi dapat memberikan pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di Kota Banjar," tandasnya.
Nedi menyebutkan, kriteria peserta sertifikasi tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Yakni memprioritaskan guru yang memiliki masa kerja paling lama, usia, pangkat golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja.