Kurang Alat Bukti, 15 Kasus Pidana Pemilu Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah menerima sebanyak 116 kasus terkait pelanggaran pemilihan umum legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 lalu. Dari jumlah tersebut, 15 kasus di antaranya telah diperintahkan untuk dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kurangnya alat bukti.
"Kasus tindak pidana Pemilu, sebagai penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 116 kasus. Di antaranya, 73 kasus masih dalam proses penyidikan, 28 kasus dinyatakan lengkap, dan 15 kasus lainnya kita hentikan atau SP3," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta kemarin (14/4).
Agus mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu maupun simpatisannya cukup beragam. Di antaranya seperti pemalsuan dokumen atau ijazah, politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, serta perusakan.
"Waktu pemungutan suara ada yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali itu terjadi hampir di semua Polda seperti Sulawesi Selatan (Sulsel), Bangka Belitung (Babel), Jambi, Lampung termasuk Jakarta," ungkap Agus.
Dia melanjutkan bahwa selama proses penyidikan, pihaknya telah menetapkan sekitar 100 orang sebagai tersangka. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan partai politik mana saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kita tidak membicarakan partai, memang tidak semua parpol yang dilaporkan melakukan pelanggaran," tuturnya.
Namun secara keseluruhan, Agus menyatakan bahwa proses Pemilu dari pencoblosan hingga penghitungan surat suara kemarin telah berlangsung dengan aman dan kondusif. "Mulai dari tingkat kelurahan sampai dibawa ke kecamatan," ucapnya.
Sementara itu, Polri dinyatakan mash siap untuk mengamankan sejumlah wilayah yang harus menyelenggarakan Pemilu ulang hari ini.