Kurangi Pemasukan Bea Cukai
Fatwa Haram RokokSenin, 15 Maret 2010 – 12:05 WIB
Hanya saja Thomas menolak untuk menyebutkan detail pengaruh penetapan fatwa haram rokok tersebut. Alasannya, fatwa haram tersebut baru saja ditetapkan dan potensi kehilangan pendapatan dari pajak cukai rokok dan tembakau masih belum dilakukan.
"Nanti kita akan lihat perhitungannya dulu. Sekarang kita belum bisa hitung berapa potensi pengaruhnya kalau sudah berjalan satu atau dua bulan," katanya.