Kurator Batavia Air Belum Bisa Ambil Keputusan
Kepastian Tentang Penumpang Baru pada Senin Pekan DepanKamis, 31 Januari 2013 – 22:11 WIB
Lalu apakah tim kurator menjamin bahwa semua penumpang akan mendapatkan ganti rugi? "Kami tidak bisa menjanjikan itu semua, ini ada proses hukum yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan," jawabnya.
Seperti diketahui, Rabu (30/1) lalu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan pailit terhadap Batavia Air yang diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC). Gugatan pailit diajukan karena Batavia tak membayar utang senilai USD 4,6 juta yang jatuh tempo pada 13 Desember lalu.
Utang itu berasal dari dana yang dikeluarkan pihak ILFC untuk membayar sewa pesawat oleh Batavia. Berdasarkan perjanjian yang diteken pada Desember 2009, Batavia Air mestinya bisa mengoperasikan pesawat sewaan hingga Desember 2015. Namun karena diputus pailit, maka segala operasional Batavia Air terhitung sejak Kamis (31/1) pukul 00.00 dibekukan.(chi/jpnn)