Kurator Batavia Tak Mau Ikuti Perintah Kemenhub
Kamis, 31 Januari 2013 – 21:38 WIB
Menurutnya, sesuai UU Kepailitan ada tiga pihak yang masuk dalam prioritas ganti rugi, yaitu kreditur, istimewa (buruh, pekerja) dan pajak (negara). Karenanya Turman mengaku belum bisa memberi kepastian soal refund tiket.
"Kita belum tahu. Masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," pungkasnya. (chi/jpnn)