Kurikulum Baru Ubah Beban Mengajar Guru
Kamis, 06 Desember 2012 – 22:05 WIB
JAKARTA – Perubahan kurikulum 2013 memiliki banyak konsekuensi, salah satunya terhadap beban mengajar guru. Dalam kurikulum baru, guru tidak hanya mengajar di depan kelas, tapi juga di luar kelas. “Konsekuensi perubahan kurikulum ini bagaimana menghitung jam beban mengajar guru. Itu bagian yang harus kita nilai,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, di kantornya, Kamis (6/12).
Pada kurikulum baru, pendekatan belajar mengajar akan menggunakan metode tematik integratif. Sehingga proses belajar mengajarnya akan lebih ditekankan kepada observasi, pengamatan, analisis, serta presentasi.
“Tugas-tugas guru di luar kelas menjadi lebih banyak, karena mereka harus mengevaluasi portofolio sang anak,” kata Nuh.
JAKARTA – Perubahan kurikulum 2013 memiliki banyak konsekuensi, salah satunya terhadap beban mengajar guru. Dalam kurikulum baru, guru tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
Minggu, 28 April 2024 – 20:29 WIB - Pendidikan
31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
Jumat, 26 April 2024 – 20:13 WIB - Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
Rabu, 24 April 2024 – 18:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap 2 Kelebihan Uzbekistan, Ternyata!
Senin, 29 April 2024 – 11:02 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Uzbekistan tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion Abdullah bin Khalifa
Senin, 29 April 2024 – 11:03 WIB - Sport
Uzbekistan Favorit ke Final Piala Asia U23 Dibanding Indonesia, Timur Kapadze Merespons
Senin, 29 April 2024 – 11:09 WIB - Humaniora
Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 – 08:58 WIB