Kurikulum dan Hari Libur Ditentukan Daerah
Kamis, 08 Juli 2010 – 17:19 WIB
Dijelaskan, pemerintah sengaja menetapkan aturan sedemikian rupa yang menghargai kemampuan kompetensi siswa di masing-masing daerah yang sangat berbeda-beda. Misalnya, dalam penentuan penggunaaan buku pelajaran, sekolah diberikan wewenang untuk dapat menentukan sendiri. Bahkan untuk penetapan hari libur sekolah saja, lanjut Fasli, Kemdiknas juga sudah menyerahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, untuk penetapan standar materi ujian di masing-masing daerah juga turut diserahkan kepada daerah. Dikatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan standar materi ujian yang sama rata semuanya. "Ini tidak mungkin. Misalnya, di Jakarta ada soal ujian yang menanyakan tentang siapa nama pencipta lagu A, di daerah khususnya di Papua belum tentu tahu tentang soal itu. Dengan demikian, kami sudah memberikan imbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan kata yang vocab dan kalimat di soal ujian sekolah yang tidak dimengerti oleh siswa," paparnya.