Kurikulum Merdeka Bersifat Sukarela, Kepala Sekolah Jangan Merasa Ditekan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendibudristek Anindito Aditomo menyampaikan implementasi Kurikulum Merdeka bersifat sukarela, bertahap sesuai kemampuan, dan tergantung kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
"Pendekatannya bukan berdasarkan format dan regulasi, tetapi berdasarkan refleksi in situ, dalam konteks nyata,” jelas Anindito dalam webinar memperingati Hari Pendidikan Nasional 2022.
Selanjutnya, Anindito juga menekankan pentingnya Asesmen Nasional.
Menurutnya, Asesmen Nasional menilai kinerja kepala sekolah dan pemerintah daerah.
Jika pemda ingin nilainya bagus, maka perlu mengidentifikasi sekolah yang paling membutuhkan dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Dia mengungkapkan Platform Merdeka Belajar dapat memberi keleluasaan kepada guru dalam mengajar, belajar dan berkarya.
Anindito juga menambahkan mengenai latar belakang dirumuskannya Kurikulum Merdeka, Kebijakan Merdeka Belajar, Asesmen Nasional dan Platform Merdeka Belajar.
“Data literasi membaca siswa Indonesia menunjukkan rendahnya kemampuan literasi, tidak meratanya kemampuan siswa, adanya kesenjangan antardaerah, dan ketertinggalan Indonesia pada kemampuan literasi dibanding negara lain,” ungkap Anindito.