Kurir 11,41 Gram Sabu-Sabu Dituntut 11 Tahun Bui
jpnn.com, SURABAYA - Achmad Efendi, terdakwa kurir sabu-sabu (SS) itu dituntut hukuman sebelas tahun penjara.
Saat dia tertangkap, petugas menemukan barang bukti 11,41 gram SS.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Neldy Denny dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/3).
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap pada 18 Desember 2018 di Jalan Petemon.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam plastik klip kecil SS dengan total berat 11,41 gram.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.
Fariji, pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Lacak, menyatakan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Dia menuturkan, kliennya sudah mengakui semua dakwaan jaksa.
"Tapi, saya yakin hakim akan menghukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa," katanya. (den/c20/eko/jpnn)