Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram di Medan, Sumut divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumut.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun," kata Hakim Ketua M Nazir, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, serta kedua terdakwa belum pernah dihukum," ujar Nazir.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa masing-masing menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.