Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta

Jumat, 23 April 2021 – 02:10 WIB
Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki- laki berinisial EF. Ketika itu tersangka datang mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.

"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

ZN dkk diamankan polisi ketika datang dari Malaysia menggunakan sebuah kapal kayu yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close