Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
jpnn.com, SURABAYA - Dedi Saputra, warga Aceh itu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Beratnya lebih dari 5 gram. Sesuai dengan yang digariskan dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Selain hukuman badan, pria 25 tahun itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak sanggup membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman badan. ''Selama enam bulan,'' ucap Hadi.
Sebelum sidang, Hadi bertanya pada Dedi. Apakah ada hal yang ingin disampaikan? Tahanan kejaksaan itu langsung menganggukkan kepala. Dia minta hukuman yang ringan.
''Saya juga belum pernah bertemu keluarga,'' ucapnya lirih. Saking kecilnya suara Dedi, hakim tidak mampu mendengar perkataannya dengan jelas.
Ketika ditanya ulang, hakim baru memahami apa yang disampaikan Dedi.