Kurir Ditangkap saat Transaksi Narkoba Senilai Rp 20 Juta
"Pada saat penangkapan tidak terjadi perlawanan, pasalnya mereka tidak menyadari kedatangan kita," timpalnya.
Hasil pemeriksaan, Hendri mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial SN warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Dalam keterangannya tersangja Hendri mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali.
Hendri sendiri mengaku kepada polisi bahwa sekali mengantarkan narkoba mendapat upah Rp200 ribu. “Upah dikasih SN yang kini sudah ditetapkan DPO," tandasnya.
Sementara itu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali meringkus pengedar narkoba. Keduanya AS (20) dan AS (37)warga RT 36 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, mereka dibekuk Selasa (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Barat tepatnya di depan PTP IV Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, kemarin.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 7 paket kecil sabu berat kotor 1.22 gram, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bjg/pds)