Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Rabu, 18 April 2018 – 21:20 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)