Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara asing dianggap telah meresahkan rakyat dan bangsa Indonesia. Lim Chen Huat juga disebut telah mengganggu program pemerintah RI dalam hal pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan adalah berupa terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada Lim Chen Huat itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan pidana hukuman seumur hidup. Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan selain SS dan pil ekstasi, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 10.870.000 dirampas untuk negara, begitu juga dengan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura.