Kurir Sabu-Sabu Lapas Porong Kena 8 Tahun
jpnn.com, SIDOARJO - Lalu Moh. Deddy Ady Kurniawan terpaksa menghabiskan minimal enam tahun waktunya dari balik jeruji besi setelah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Jika tidak bisa membayarnya, dia dikenai tambahan hukuman sebulan penjara. Hakim menilai Deddy terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
''Majelis hakim melihat adanya keterlibatan terdakwa karena empat kali mengantar sabu-sabu dan terdakwa tahu bahwa yang diantarnya sabu-sabu,'' ujar Hakim Unggul Mukti Warso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/7).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi yang menuntut sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Salah satu yang memberatkan vonis hakim adalah terdakwa merupakan pengedar yang mengantarkan sabu-sabu (SS) lebih dari sekali.
Modus yang digunakan terdakwa dengan menerima SS yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari pengakuannya, terdakwa mendapatkan paket kiriman SS dari Bambang Yudi Sularso.
Yudi mendapatkan SS itu dari dalam Lapas Porong. Dia lantas membungkusnya dengan paket yang berisi pakaian dan diantar ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Manunggal Kebonsari untuk dikirim ke Lombok.