Kursi Dirjen Pajak Harus Diisi Sosok Profesional
Fakta bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT masih di kisaran 70 persen (kepatuhan formal) menunjukkan administrasi perpajakan belum seperti yang diharapkan.
Sementara itu sistem pemungutan self assessment pajak telah berjalan sejak 1984, yang mana dengan sistem ini maka kepada masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung pajaknya sendiri.
"Tugas di depan mata dari administrasi perpajakan adalah bagaimana membuat masyarakat sadar dan peduli pajak, bagaimana mereka mudah mendaftar, paham menghitung, mudah membayar, dan merasakan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Dengan demikian Dirjen Pajak periode berikut harus mampu mewujudkan kepatuhan pajak sukarela," papar Haula.
Menurut Haula, kinerja penerimaan pajak yang belum menggembirakan dalam 10 tahun terakhir adalah masalah struktural, sehingga harus dipecahkan secara menyeluruh baik dari sisi kebijakan perpajakan yang bersifat evidence-based, dan dari sisi administrasi perpajakan yang handal dengan dukungan kapasitas dan integritas SDM, efektivitas pembagian tugas dan fungsi, serta kemampuan sistem IT.
Wakil Direktur Institue for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan sosok yang menempati Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru harus dari kalangan profesional.
"Presiden mungkin bisa berkompromi menyerahkan kementerian tertentu dipegang politisi, tapi kalo soal pajak ini terlalu spekulatif jika diserahkan ke bukan yang ahli. Untuk itu perlu yang berasal dari kalangan profesional," ujar Eko secara terpisah.
Eko menambahkan dirjen pajak harus mempunyai terobosan dalam menggenjot penerimaan pajak serta membantu memenuhi target rasio pajak yang lebih tinggi.
"Kedua, figurnya harus dicari sosok yang memiliki karir di Kementerian Keuangan. Jangan sampai orang politik atau mantan anggota parpol."