Kursi Jero Wacik Bakal Diisi Tuti Kusuma
Jumat, 05 September 2014 – 07:22 WIB
Namun, terkait dengan kasus Jero Wacik, Raka Sandhi menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah calon DPRRI, dimana yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat.
"Tentu ada mekanisme dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pusat, dan tentu kami sekali lagi akan menghormati apapun yang menjadi keputusan pusat," pungkasnya. (yog/pra/yes)