Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kusnandi dan Sofyan Beber 2 Alasan Serius Kembali Melakukan Kejahatan

Jumat, 15 Januari 2021 – 17:10 WIB
Kusnandi dan Sofyan Beber 2 Alasan Serius Kembali Melakukan Kejahatan - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (15/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Saat melihat sasaran, ketiganya turun dari sepeda motor, lalu merusak motor korban dengan menggunakan kunci letter T.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 7 Januari 2021.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku berupa motor Honda Beat berwarna hitam, STNK, kunci T, dan handphone.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kusnandi dan Sofyan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jaksel di Cipayung, Jakarta Timur pada 7 Januari 2021.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News