Kuwait Butuh 2.000 TKI Sektor Formal
Senin, 11 Maret 2013 – 17:57 WIB
Muhaimin berharap hubungan ketenagakerjaan Indonesia–Kuwait dapat diperluas untuk penempatan sektor formal dan profesional di berbagai bidang pekerjaan karena penempatan TKI domestik worker masih di Kuwait masih terkena moratorium sejak 1 September 2009.
“Kita terus mendorong penempatan TKI formal di Kuwait sebanyak-banyaknya. Apalagi kualitas TKI formal Indonesia sudah diakui kualitasnya oleh para user atau perusahaan-perusahaan Kuwait, kata Muhaimin
Selama ini TKI sektor formal yang bekerja di Kuwait meliputi bidang pekerjaan sektor minyak dan gas, perhotelan, restoran rumah sakit dan furnitur. Sementara masih ada peluang lain yang belum terisi, seperti sektor perawat, hospitality (tourism industry), IT, hingga konstruksi.