Kwitansi Rumah Makan Dipalsukan Oknum PNS
Dugaan Korupsi SPj Fiktif SetdaKamis, 25 April 2013 – 10:50 WIB
Atas perubuatan itu, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira)