KY Anggap Hakim Tipikor tak Konsisten
jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak yang mempertanyakan vonis 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Mereka menganggap vonis yang dijatuhkan kepada Anas begitu ringan. Pasalnya, Jaksa KPK menuntutnya 15 tahun.
Namun, keraguan publik ini dipatahkan oleh Komisi Yudisial (KY) yang memantau langsung jalannya persidangan vonis.
KY menilai tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Haswandi itu. Sehingga putusan itu tidak bisa diragukan. "Tidak ada pelanggaran etik, itu berjalan normal, biasa saja," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi, Kamis (25/9).
Meski demikian, KY memandang putusan-putusan yang diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor selama ini belum menunjukkan konsistensi. Hakim-hakim Pengadilan Tipikor, kata dia, perlu menjaga konsistensinya terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Kalau ada satu kasus yang relatif sama, vonis pelaku satu dengan pelaku berikut konsistensinya harus dijaga. Kalau yang sebelumnya hak politiknya dicabut dengan relasi sama, maka yang satu harus dicabut juga hak politiknya," papar Suparman mencontohkan konsistensi dalam putusan-putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor selama ini.
Contoh lain inkosistensi majelis hakim, kata dia, adalah mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada hakim yang tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ini problem yang perlu dicermati kembali oleh majelis hakim.
"Ada hakim yang menganggap KPK tidak bisa mengadilkan TPPU. Ini kan pengadilan di bawah MA, (hakim-hakim) berbeda (pandangan) dalam memaknai kewenangan penegak hukum. Nah yang seperti ini yang menjadi problem tersendiri," sambung Suparman. (flo/jpnn)