KY Anggap Wajar Gaji Hakim MK Naik Sampai Rp 200 Juta
Minggu, 20 Oktober 2013 – 01:02 WIB
Dengan kondisi demikian Taufiq mengusulkan agar MA dibedakan dengan lembaga negara lain. "Pejabat MA ini disamakan dengan pejabat DPR, menteri, dan presiden. Saya usulkan agar MA dibedakan seperti Bank Indonesia (BI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," imbuhnya. (dod)