KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Hakim MK Anyar Minimal DoktorMinggu, 27 Februari 2011 – 07:27 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, minimal hakim MK harus bergelar doktor. Itu agar kompetensi hakim anyar tersebut tidak kalah jauh dibanding delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan, saat ini sudah ada empat calon hakim MK. Mereka antara lain dari Pengadilan Agama, Wakil Ketua PT, dan seorang hakim senior di PT. Namun, tiga dari mereka keberatan. Sebab, ada beberapa hakim yang merasa sulit meninggalkan pengadilan tempat mereka bertugas.
MA juga dilema antara memilih hakim muda atau hakim senior. "Kalau terlalu muda, bagaimana setelah dia dari MK yang maksimal 10 tahun? Sesudah itu dia harus kembali ke pengadilan padahal teman-temannya sudah lebih maju," katanya.