KY Diminta Periksa Mantan Kadispenda Bengkulu
Selasa, 14 Juni 2011 – 12:59 WIB
Selain itu, lanjut Hendrik, Chaerudin juga mengungkapkan adanya aliran dana melalui tiga termin dengan total Rp7 miliar yang diserahkan ke Agusrin.
"Sangatlah janggal jika majelis hakim mengabaikan keterangan Chaeruddin dan tidak memasukannya dalam pertimbangan vonis terhadap Agusrin, apalagi keterangan Chaeruddin diperkuat dengan bukti foto saat penyerahan uang kepada Agusrin," tandasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Berantas Anti Korupsi merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PBHI Jakarta, Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB), dan Solidaritas Mahasiswa Untuk Demokrasi (Somasi Unas).(kyd/jpnn)