KY Diminta Usut Markus di Raja Ampat
Kamis, 06 Mei 2010 – 18:16 WIB
Selain itu, Yoris juga mengutip pernyataan Ketua Adat Saleo Kabupaten Raja Ampat Papua Barat, Elli Dimalau yang mengatakan, PT KSM sudah tidak layak lagi berada di Raja Ampat karena telah merusak hutan dan pulau Kawei. “PT KSM tidak punya izin resmi penambangan. PT KSM harus keluar dari Raja Ampat, tidak boleh melakukan penambangan. PT KSM merugikan masyarakat, merusak lingkungan karena menggunakan alat peledak dan alat perusak,” kata Yoris.
Di tempat terpisah, Syafrizal dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri mengatakan, surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat Yakobus Salosa sudah menyalahi aturan dan tidak melihat UU yang berlaku. Ia mengatakan, untuk mengeluarkan surat izin pertambangan di wilayah kabupaten, harus berlandaskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).