KY Garap Kasus Hakim Bertindak Asusila
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat sepanjang Januari-September 2013, jumlah pengaduan yang dilayangkan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim di wilayah hukum Jawa Barat mencapai 123 laporan.
Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, dari pengaduan tersebut ada dua jenis alasan yang persentasenya cukup tinggi. Yaitu para hakim diadukan karena masyarakat merasa profesionalisme dan integritas hakim tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan kode etik hakim yang berlaku.
“Dibanding pengaduan tahun 2012 lalu, jumlah pengaduan yang diterima KY sepanjang Januari-September 2013 ini memang masih lebih rendah. Karena tahun 2012 lalu, terdapat 131 laporan pengaduan. Tapi pendataan yang kita lakukan baru sampai September. Kita belum menghitung yang masuk di bulan Oktober,” ujar Asep kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (12/10).
Dengan total jumlah pengaduan yang masuk, Jawa Barat tetap berpeluang menempati urutan ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. Meski begitu, Asep belum dapat memastikannya, karena perhitungan terhadap pengaduan dari seluruh Indonesia untuk tahun ini belum selesai dilakukan.
Pada tahun 2012 lalu, tercatat di urutan pertama ditempati DKI Jakarta dengan jumlah pengaduan 283. Disusul Jawa Timur 169 dan Jawa Barat 131. Sementara di tahun 2013, jumlah pengaduan terhadap Hakim di wilayah hukum DKI Jakarta untuk sementara telah mencapai 363, Jawa Timur 179 dan Jawa Barat 123 pengaduan.
“Dari pengaduan yang masuk, KY telah melakukan sejumlah penanganan. Salah satunya KY telah menetapkan empat pimpinan untuk duduk dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan asusila salah seorang hakim di Jawa Barat yang baru-baru ini dilaporkan,” ujarnya yang belum bersedia mengungkap inisial hakim dimaksud.
Keempat pimpinan tersebut masing-masing Wakil Ketua KY Abbas Said, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Imam Anshori Saleh, dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman.
Setelah dilakukan penunjukan, KY menurut Asep, selanjutnya menunggu penunjukan anggota majelis dari Mahkamah Agung dan berkoordinasi untuk waktu pelaksanaan sidang MKH-nya.(gir/jpnn)