KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
Selasa, 01 November 2011 – 12:08 WIB
Diketahui, Senin (31/11) empat terdakwa korupsi divonis bebas pengadilan tipikor Samarinda. Mereka adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Kukar 2004-2009 dan terpilih lagi untuk periode 2009-20014.
Majelis hakim menilai anggaran yang diterima terdakwa memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan Bupati (Perbup) 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar waktu itu Syaukani HR dinilai masih berlaku sehingga tak dapat dikatakan menerima anggaran ganda. (kyd/jpnn)