KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
Senin, 19 September 2011 – 15:48 WIB
Menurut kuasa hukum yayasan Trisakti, Amiruddin mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim tidak netral selama persidangan sampai memutus perkara tersebut.
"Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti berupa saran penggugat yang dipertimbangkan. Bahkan jarak waktu antara sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dengan sidang pembacaan putusan hanya tujuh hari," ujar Amiruddin saat melaporkan pengaduan di gedung KY.
Bahkan Amir menilai, putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," ujarnya.