KY Rancang Hakim Awards
Senin, 28 Maret 2011 – 07:02 WIB
Penghargaan serupa sejatinya pernah digagas pada periode pertama KY saat masih dipimpin Busyro Muqoddas (kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak jika penghargaan itu untuk personal. Sebab, hakim bersangkutan akan pamrih dalam putusannya. Selain itu, jika setelah menerima penghargaan hakim menyalahi kode etik citranya justru semakin jatuh.
Asep mengatakan, penghargaan justru membuat hakim benar-benar serius dan hati-hati memutus kasus. Apalagi, ukurannya sangat ketat. Selain adil dalam memutus kasus, mereka juga harus brilian, memiliki rekam jejak bersih, dan berintegritas. "Penghargaan itu kan sifatnya periodik. Hanya pada tahun tertentu. Kalau akhirnya dia terjerat kasus kode etik setelah dapat ya penghargaannya kan bisa ditarik," katanya.