KY Rekomendasikan Hakim Kasus Antasari Dilarang Pegang Palu
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:40 WIB
Ditanya lebih jauh mengenai pengambilan keputusan yang dilakukan oleh KY, Imam mengatakan, keputusan diambil melalui voting dan ada dua komisioner yang memiliki pendapat berbeda.
"Ada komisioner abstain dan itu dibolehkan juga. Dissenting opinion ada. Hanya MA yang boleh menyampaikan detail putusannya," tandas Imam. (kyd/jpnn)